Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, penelitian tindakan kelas (classroom action research) makin menjadi trend untuk dilakukan oleh para dosen dan guru sebagai upaya untuk memecahkan masalah, memperbaiki situasi, dan atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas. Menurut Sunendar (2008), pada awalnya PTK dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi terhadap masalah sosial seperti: penggangguran, kenakalan remaja yang berkembang dalam masyarakat pada saat itu. PTK dilakukan dengan diawali oleh suatu kajian terhadap masalah tersebut secara sistematik; kemudian berdasarkan hasil kajian tadi, dijadikan dasar untuk mengatasi masalah tersebut. Sejumlah dokumen yang dikaji, seperti dalam Sulipan (2008) dan Sunendar (2008) menyebutkan bahwa PTK pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli psikologi sosial Amerika yang bernama Kurt Lewin pada tahun 1946. Inti gagasan Lewin inilah kemudian dikembangkan oleh ahli-ahli lain seperti Stephen Kemmis, Robin Mc Taggart, John Elliot, dan Dave Ebbutt. Pada awalnya, penelitian tindakan menjadi salah satu model penelitian yang dilakukan pada bidang pekerjaan tertentu, dimana peneliti melakukan pekerjaannya, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu contoh pekerjaan utama dalam bidang pendidikan ialah mengajar di kelas, menangani bimbingan dan konseling, dan mengelola sekolah. Dengan demikian, yang menjadi subjek penelitian adalah situasi di kelas atau individu siswa dalam kelas. Para guru dapat melakukan kegiatan penelitiannya tanpa harus pergi ke tempat lain seperti para peneliti konvensional pada umumnya. PTK di Indonesia baru dikenal pada akhir dekade 1980-an; dan sampai sekarang ini keberadaan PTK di Indonesia masih sering terjadi pro dan kontra; terutama jika dikaitkan dengan bobot keilmiahannya. Menurut Elliot (dalam Sulipan, 2008) PTK adalah kajian tentang situasi sosial dengan maksud untuk meningkatkan kualitas tindakan di dalamnya. Pendapat yang hampir senada dikemukakan oleh Kemmis dan Mc Taggart (1988) yang mengatakan bahwa PTK adalah suatu bentuk refleksi diri secara kolektif yang dilakukan oleh peserta-pesertanya dalam situasi sosial untuk meningkatkan penalaran dan keadilan praktik-praktik tertentu maupun terhadap situasi tempat dilakukan praktik-praktik tersebut. Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, jelaslah bahwa PTK dilakukan dalam rangka agar seorang guru bersedia untuk mengintrospeksi, bercermin, merefleksi, atau mengevaluasi dirinya sendiri sehingga kemampuannya sebagai guru bisa ditingkatkan. Untuk selanjutnya dari peningkatan kemampuan diri tersebut dapat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; baik dalam aspek: penalaran, keterampilan, hubungan sosial, maupun aspek-aspek lain yang bermanfaat bagi siswa. Sebab selama ini kinerja guru dalam menjalankan proses pembelajaran kurang kalau tidak boleh dikatakan tidak ada yang mengontrol; dalam artian apakah aktivitas yang dijalankan guru dalam kelas sudah benar, sesuai dengan kaidah-kaidah maupun konsep teori pembelajaran yang ideal.
Dengan dilaksanakannya PTK, berarti guru juga berkedudukan sebagai peneliti, yang senantiasa bersedia meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Upaya peningkatan kualitas tersebut diharapkan dapat dilakukan secara sistematik, realistik, dan rasional; dengan cara meneliti semua aksinya‘ di depan kelas sehingga gurulah yang tahu persis kekurangan-kekurangannya. Apabila dalam pelaksanaan ‗aksinya‘masih terdapat kekurangan, guru tadi diharapkan bersedia melakukan perubahan, perbaikan, dan atau penyempurnaan-penyempurnaan.

